“Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu, ada hal yang tidak bisa terhindari yaitu pengadaan tanah, mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah kerena menyangkut kepentingan umum yang mendesak,” kata Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd pada sosialisasi PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, belum lama ini.
Sosialisasi menghadirkan Kajari Tanah Bumbu, Dr. Dinar Kripsiaji, SH dan Kepala Kantor Pertanahan - Agraria Tata Ruang (BPN-ATR) Tanah Bumbu, Agus Sugiono, SH, MH.
Menurut Sekdakab, Pemerintah Daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu, sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim.
“Setiap SKPD yang melaksanakan pengadaan itu harus melihat dulu kepentingan dan urgensinya; apa saja dan outcame-nya seperti apa dan ini harus mengkajinya dulu, sehingga yang diadakan itu ada analisisanya atau sebuah studi kelayakannya. Apalagi pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati sudah matang,” jelas Sekdakab. ©Eksplosif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar