Mengurus Dokumen di Disdukcapil Tanah Bumbu Gratis - Eksplosif

  • Eksplosif

    Media Digital

    Eksplosif™

    Selasa, 14 Januari 2025

    Mengurus Dokumen di Disdukcapil Tanah Bumbu Gratis



    Tanah Bumbu,
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi menegaskan semua pelayanan administrasi kependudukan di dinas yang dipimpinnya; tidak dipungut biaya alias gratis.

    “Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” tegas Gento, Selasa (14/1/25).

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya Uungutan Liar (Pugli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

    “Jika ada pungutan liar dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanah Bumbu,” tegasnya.

    Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

    “Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” ujarnya pula. (Red)
    👀 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Beranda