
Tanah Bumbu,
Pemkab Tanah Bumbu diwakili Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, secara resmi pelatihan bagi Tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Selasa (04/02/25).
Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan, penyusunan LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disusun secara cermat, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Laporan ini tidak hanya sekedar bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat dan DPRD, tetapi juga sebagai refleksi kinerja Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.
LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintahan Daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Pengukuran kinerja pemerintahan pada LPPD menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) keluaran dan hasil yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Selain itu LPPD juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat. (Eks-13)
👀 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar