Tanah Bumbu,
Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si mewakili Bupati menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/06/26).
Secara garis besar perubahan regulasi terkait BPD tersebut berkenaan dengan masa jabatan BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan 30 persen perempuan di BPD.
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa.
Dengan keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan; agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tatakelola pemerintahan yang baik. (Eks-13)
Tags:
Adv Juni 2026