Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Uang Perkara Tipidum Rp 400 Juta



Kotabaru,
Kejari Kotabaru menerima pembayaran uang denda perkara dari 2 terpidana kasus pertambangan ilegal dengan total nilai mencapai Rp 400 juta, bertempat di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (05/08/26).

Denda pertama sebesar Rp 200 juta dibayarkan oleh terpidana Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Pebruari 2026. 

Pembayaran denda kedua sebesar Rp 200 juta juga dilakukan oleh Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Pebruari 2026. 

“Setoran tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Kotabaru, Antoni Kusumo. (AA) 
أحدث أقدم